ERA.id - Seorang pria asal Indramayu, Jawa Barat berinisial AS, tega menghabisi nyawa perempuan yang tak lain adalah selingkuhannya. Parahnya, usai membunuh pelaku membuang mayat perempuannya itu menggunakan karung.
Kalpolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, mayat dalam karung tersebut ditemukan di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor pada 16 Desember lalu. Dari temuannya itu, kata Iman, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku AS ditangkap empat hari kemudian atau pada 20 Desember 2022.
"Usai ditemukan, kami lakukan penyelidikan kemudian menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Iman di Mako Polres Bogor, Rabu (21/12/22).
Lebih lanjut Iman menerangkan, aksi keji pelaku dilakukan lantaran tidak memiliki uang untuk pulang ke kampung halamannya di Indramayu.
Karena ketidakmampuannya itu, terbesit di pikiran pelaku untuk merampas hingga menguasai barang milik korban.
"Pelaku sempat memberi uang kepada korban sebesar Rp300 ribu, kemudian uangnya diambil kembali dan barang lain milik korban juga diambil oleh pelaku," paparnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku berusia 29 tahun tersebut terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati sebagaimana telah diatur dalam Pasal 338, 340, dan 365 ayat 3 tentang tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana juga pencurian dengan kekerasan.