Dilaporkan karena Sebut Polisi Mengabdi ke Mafia, Kamaruddin: Itu Orang Suruhan Ferdy Sambo

| 23 Dec 2022 16:14
Dilaporkan karena Sebut Polisi Mengabdi ke Mafia, Kamaruddin: Itu Orang Suruhan Ferdy Sambo
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (ERA.id)

ERA.id - Pengacara Kamaruddin Siamanjuntak dilaporkan ke polisi karena menyebut 'polisi mengabdi ke mafia'. Dia pun menduga bahwa yang melaporkan dirinya ke aparat keamanan itu adalah orang-orang suruhan dari terdakwa Ferdy Sambo. 

"(Saya dilaporkan oleh) Sambo dan kawan-kawan, atau suruhannya. Terbukti,  hari ini ada namanya Arman Hanis (pengacara Fery Sambo) mengirim WhatsApp kepada Uya Kuya, memprovokasi Uya Kuya, supaya hati-hati mengirim narasumber. Jadi sambil mengirim foto saya ke Uya Kuya. Itu saya sudah dapat screenshot-nya," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (23/12/2022).

"Jadi, artinya pelakunya nggak jauh-jauh dari situ, tetapi mereka meminjam nama ormas-ormas, kan begitu," sambungnya. 

Kamaruddin menyebut nama Sambo itu berdasarkan informasi intelejen yang ia terima.

"Kemudian berdasarkan laporan intelijen kepada saya di bulan Agustus-September, dia bilang 'hati-hati Bang, mereka sedang dicari ormas-ormas yang mau diperalat untuk melapor Abang', kan begitu," ungkapnya.

Dia pun tak memepermasalahkan dirinya dilaporkan ke polisi. "Jadi silahkan saja melapor," ujarnya.

Sebelumnya, Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait konten "polisi mengabdi ke mafia".

Diketahui, ucapan polisi mengabdi ke mafia ini dikatakan Kamaruddin Simanjuntak di YouTube Uya Kuya.

"Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu Minggu, tiga Minggunya mengabdi kepada mafia," kata Koordinator Gerah, Ustad Julliana kepada wartawan, dikutip Jumat.

Dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan Julliana. Nurma mengatakan Julliana membuat laporan itu pada Kamis (23/12). 

"Ya betul (Julliana buat laporan)," kata Nurma saat dikonfirmasi, Jumat.

Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.

Rekomendasi