ERA.id - Ketua Majelis hakim, Afrizal Hadi menolak permohonan penasihat hukum (PH) terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto terkait persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dilanjutkan pada awal tahun 2023.
"Mohon izin Yang Mulia, dikarenakan tanggal 29 (Desember) itu mepet sekali dengan tahun baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami Yang Mulia, apabila berkenan digeser Minggu depan di tanggal 5 atau 6 (Januari 2023)?," kata PH Irfan Widyanto saat sidang di PN Jaksel, Jumat (23/12/2022).
"Ndak bisa, karena saya dengar ahli sebelah nanti tanggal 5 itu juga akan habis-habisan sampai malam, ya. Kami juga nggak libur nih," jawab Afrizal.
Afrizal mengakui sebagian hakim mendapat libur pada saat pergantian tahun 2022. Namun, sambungnya, majelis hakim yang menangani perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J tidak libur.
"Memang selain dari kita sudah ada libur ya, cuma kita nggak libur, jelas ya tetap kita agendakan supaya me-manage waktu sedemikian rupa, jelas ya. Kalau saudara mau libur ya silakan aja, kan tim juga ada, kan ada berapa orang ya," ucap Afrizal.
Afrizal pun menyatakan sidang terdakwa Irfan Widyanto selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis (29/12/2022) depan dengan pemeriksaan saksi ahli.
Diketahui, selain Irfan didakwa, terdakwa lainnya dari kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Mereka semua didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.