ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto mengatakan vonis 10 bulan penjara ke dirinya dari majelis hakim merupakan risiko yang harus diterimanya.
"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas," kata Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
Irfan tak banyak bicara mengenai vonis ini dan hanya menyebut dirinya ingin kembali menjadi anggota Polri. "Saya berharap bisa kembali ke Polri," ucapnya.
Irfan merupakan peraih Adhi Makayasa ini belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 10 bulan penjara ke Irfan Widyanto. Selain penjara, Irfan juga dijatuhi pidana denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady saat sidang di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Diketahui, vonis terhadap eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Jumat (27/1) lalu, JPU menuntut Irfan dengan pidana satu tahun penjara.
Selain itu, peraih Adhi Makayasa ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh JPU.