Selewengkan Dana Sosial Boeing, Tiga Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

| 27 Dec 2022 18:05
Selewengkan Dana Sosial Boeing, Tiga Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan kasus penggelapan ACT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). (Sachril A/ ERA)

ERA.id - Tiga terdakwa kasus penyelewengan dana sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610, dituntut 4 tahun penjara.

Diketahui, tiga terdakwa yang melakukan penyelewengan dana Boeing ialah mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan satu-satu tuntutan ketiga terdakwa ini. Ketiganya dituntut sama, yakni 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin (Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain) dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). 

Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Ahyudin melakukan penggelapan dana donasi itu bersama Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan Dana.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Rekomendasi