ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa perkara kasus penyelewengan dana sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610, Novariyadi Imam Akbari selama empat tahun penjara.
Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) ini dituntut empat tahun penjara karena jaksa yakin terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," kata JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).
Atas tuntutan itu, Novariyadi akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pun akan dilanjutkan kembali pada Selasa (7/2/2023) depan.
Diketahui, tiga eks pimpinan ACT lainnya, telah lebih dahulu divonis hakim. Untuk eks Presiden ACT, Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara.
Untuk mantan Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara. Sama seperti Ibnu Khajar, terdakwa Hariyana Hermain yang merupakan eks Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, juga divonis 3 tahun penjara.