Kuasa Hukum Baharada E Tanyakan Pasal 51 KUHP, Begini Penjelasan Jubir RKUHP

| 28 Dec 2022 14:25
Kuasa Hukum Baharada E Tanyakan Pasal 51 KUHP, Begini Penjelasan Jubir RKUHP
Terdakwa Bahrada E (Antara)

ERA.id - Penasihat Hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy mempertanyakan apakah seseorang bisa bebas dari hukuman bila tindakan yang dilakukan berdasarkan perintah atasannya, atau ambtelijk bevel dan arti dari Pasal 51 ayat 1 KUHP ke jubir RKUHP, Albert Aries saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/12/2022).

"Bagaimana substansi dan makna dari ketentuan dari Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang perintah jabatan amtelidjk bevel sebagai salah satu alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar?," tanya Ronny Talapessy ke Albert yang jadi saksi meringankan Bharada E.

Albert pun menjawab seseorang yang melakukan tindak pidana bisa bebas dari hukuman bila ada ambtelijk bevel.

"Jika yang ditanyakan penasihat hukum adalah Pasal 51 ayat 1, maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan atau ambtelijk bevel yang diberikan penguasa yang berwenang," jawab Albert.

Isi Pasal 51 ayat 1 KUHP, sebagai berikut.

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

Albert menambahkan, seseorang yang melakukan tindak pidana karena diperintah oleh orang yang memiliki jabatan, maka si penerima perintah melaksanakan perbuatan tersebut dalam keadaan terpaksa dan menghadapi konflik.

"Jadi perbuatan ini sebenarnya adalah perbuatan pidana, maka dari itu dalam Pasal 51 ayat 1 ini, yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum. Berarti sebenernya ada suatu perbuatan melawan hukum di sana tapi memang rumusan awalnya adalah perbuatan," ucapnya.

Lebih lanjut, Albert menerangkan pasal seseorang tak dapat dipidana di dalam KUHP yang baru disahkan pemerintah. Pasal itu ada di dalam Pasal 32.

Sama seperti di Pasal 51 ayat 1 KUHP yang lama, ahli ini mengatakan seseorang tidak dapat dipidana bila melakukan kesalahan berdasarkan perintah atasannya.

"Dalam Pasal 32 KUHP baru, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, jadi KUHP yang baru secara expressis verbis, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang karena adanya perintah jabatan, maka dia tidak dipidana," ungkapnya.

"Jadi ada penegasan dalam KUHP bahwa perbuatan yang dimaksud dalam perintah jabatan adalah perbuatan yang dilarang atau sebagai perbuatan yang melawan hukum," tambahnya.

Berikut isi Pasal 32 KUHP baru.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang."

Rekomendasi