Sempat Hilang di Draf Versi 2019, Pemerintah Masukkan Lagi Pasal soal Penadahan, Percetakan, dan Penerbitan di RKUHP

| 06 Jul 2022 16:51
Sempat Hilang di Draf Versi 2019, Pemerintah Masukkan Lagi Pasal soal Penadahan, Percetakan, dan Penerbitan di RKUHP
Edward Omar Sharif Hiariej (Dok. Kemenkumham)

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyebutkan, ada penambahan sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal-pasal tersebut mengenai penadahan, penerbitan, dan percetakan.

Eddy menjelaskan, tiga poin tersebut sebelumnya pernah ada dalam draf RKUHP versi 2015. Namun, dalam draf RKUHP versi 2019, tiga poin tersebut hilang.

"Ada penambahan beberapa pasal yang tadinya ada dalam konsep 2015, tapi tiba-tiba dalam konsep 2019 enggak ada. Itu ada tiga pasal mengenai penadahan, dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan, itu kita masukkan lagi (di draf RKUHP terbaru)," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Hal yang sama juga diungkapkan Eddy dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI saat penyerahan penjelasan terkait 14 poin krusial di RKUHP.

Eddy menjelaskan, poin mengenai penadahan, percetakan, dan penerbitan diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini, namun tidak diatur dalam draf RKUHP terbaru.

"Sehingga terdapat enam tindak pidana yang diatur dalam KUHP, tetapi belum diatur kembali dalam RKUHP yaitu tindak pidana penadahaan ada tiga pasal, tindak pidana penerbitan dan percetakan juga tiga pasal," papar Eddy.

Meski draf RKUHP terbaru sudah diserahkan kepada Komisi III DPR RI, parlemen dan pemerintah sepakat belum akan mengesahkannya dalam rapat paripurna pada masa sidang ini.

Seperti diketahui, terdapat 14 isu krusial yang mendasari penyempurnaan RKUHP. Diantaranya yaitu living law, pidana mati, harkat dan martabat presiden/wakil presiden, santet, dokter gigi, unggas yang merusak pekarangan, contempt of court, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

Rekomendasi