Kasus Video Syur, Ketua DPRD PPU Bisa Jadi Tersangka

| 19 Jan 2023 23:46
Kasus Video Syur, Ketua DPRD PPU Bisa Jadi Tersangka
Ilustrasi video pornografi (Antara)

ERA.id - Polri menjelaskan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka dari kasus video syurnya yang disebarkan pemeran wanita, FA (25).

Kemungkinan Syahruddin menjadi tersangka bila ada pihak yang melapor. Jika ada yang melaporkan Ketua DPRD PPU Kaltim ini, penyidik akan melakukan penyelidikan untuk mendalami apakah yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran atau tidak.

"Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor. Iya (tak menutup kemungkinan Syahruddin jadi tersangka)," Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Selain FA, tersangka lain dari kasus video syur Syahruddin yakni RX dan PW. Peran FA dalam kasus ini ialah yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan Syahruddin. Untuk PW berperan membantu FA dan tersangka RX berperan mengunggah video syur itu ke media sosial.

Terkait motif enggan Rizki ungkapkan dan menyebut hal itu akan diketahui saat persidangan.

"Dalam perkara ini yang melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini," ucapnya.

Sebelumnya, Syahruddin melapor setelah video syurnya bersama FA tersebar di media sosial. Dittipidsiber Bareskrim Polri pun menangkap perempuan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan FA ditangkap dan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," ucap Ramadhan saat konferensi pers virtual, Selasa (17/1).

Rekomendasi