ERA.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang mengeluhkan kekecewaannya karena mengaku diperas penyidik Polda Metro Jaya, ternyata tersandung tindak pidana, yakni atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan oleh propam tapi bukan melapor. Berturut-turut saya sampaikan, pada tahun 2014 yang bersangkutan telah dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai ya pertama, terkait KDRT. Ini tahun 2014," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Madih terkait kasus KDRT ini ialah anggota polisi ini melakukan pelanggaran disiplin.
Bripka Madih ternyata menikah lagi. Ternyata pada Agustus 2022, istri kedua anggota Provos Polsek Jatinegara ini melaporkan lagi suaminya dengan dugaan KDRT. Bripka Madih belum menjadi sidang etik dari pelaporan istri keduanya ini.
"Pada tanggal 22 Agustus 2022 dilaporkan kembali oleh istrinya kedua yang tidak dimasukkan di dalam atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapatkan tunjangan secara kedinasan," ucap Trunoyudo.
"Perkara ini pelanggarannya adalah kode etik. Belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, ini juga dilakukan KDRT. Belum bisa hadir ke propam di Polres Metro Jakarta Timur, jadi itu urusannya dengan propam," tambahnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut kasus ini dalam pendalaman Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dari kasus ini, Bripka Madih diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.
Diketahui, video Bripka Madih yang kecewa karena dimintai uang dan sebidang tanah oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya saat mengurus laporan orang tuanya terkait kasus penyerobotan tanah, viral di media sosial.
Bripka Madih menyebut dirinya diperas uang Rp100 juta dan diminta sebidang tanah oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Orang tua ane hampir satu abad melapor penyerobotan tanah ke Polda metro jaya, kenapa dimintai biaya penyidikan coba," kata Madih dilihat di akun Instagram @undercover.id, Kamis (2/2).
"Dia berucap itu (minta) Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter coba," tambahnya.