ERA.id - Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang mengaku diperas oleh penyidik Polda Metro Jaya, menyebut telah mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri.
Pengajuan pengunduran dirinya telah disampaikan ke atasannya, yakni Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.
"Sudah lama, sudah tiga bulan lalu (mengajukan pengunduran diri)," kata Madih kepada wartawan dikutip Senin (6/1/2023).
Madih menerangkan Kombes Budi sampai saat ini belum memberikan jawaban secara resmi terkait pengunduran diri yang ia ajukan. Namun secara lisan, Madih menyebut Kapolres Jaktim sempat memintanya untuk memikirkan ulang hal tersebut.
"Beliau mau ke tanah suci dulu, (katanya) 'nanti biar saya doakan biar urusan kamu sukses, biar pengunduran diri kamu dibatalkan'," ucapnya.
Anggota Provos Polsek Jatinegara ini mengundurkan diri karena mengaku sudah kecewa dan lelah. Sebab, kasus sengketa lahan yang dilaporkan orang tuanya tak kunjung selesai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan penyidik yang disebut Bripka Madih memerasnya terkait kasus sengketa tanah ialah pensiunan Polri.
"Dan kemudian penyidiknya yang disebutkan atas nama TG, merupakan purnawirawan. Artinya sudah purna, sudah pensiun," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2).
Trunoyudo tak merinci perihal pangkat dan jabatan terakhir TG sebelum pensiun. Jubir Polda Metro Jaya ini hanya menerangkan TG pensiun pada Oktober 2022.
Trunoyudo pun membantah jika kasus pelaporan orang tua Madih tidak ditelusuri penyidik. Sebanyak 16 saksi telah diperiksa dari kasus yang dilaporkan orang tua anggota Provos Polsek Jatinegara pada 2011 lalu ini.
"Jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangannya. (Ada) 16 saksi, fakta hukumnya, sudah dilakukan pemeriksaan termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor," ujarnya.