Kemarin Ngamuk Rusak Mobil Brio, Kini Sopir Fortuner Minta Maaf: Saya Tak Ada Niat, Mohon Dibukakan Pintu Maaf

| 14 Feb 2023 09:35
Kemarin Ngamuk Rusak Mobil Brio, Kini Sopir Fortuner Minta Maaf: Saya Tak Ada Niat, Mohon Dibukakan Pintu Maaf
Sopir Mobil Fortuner (Antara)

ERA.id - Sopir mobil Fortuner berinisial GR yang berumur 24 tahun meminta maaf lantaran aksinya yang viral menabrak dan menodongkan senjata ke mobil Brio di Senopati, Jakarta pada Minggu (12/2/2023).

Usai resmi ditetapkan tersangka dan ditahan, GR meminta maaf di depan wartawan di Polres Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

"Saya ingin minta maaf sebesar besarnya ke bapak AW selaku pemilik mobil brio yg telah saya rugikan dan saya minta maaf atas perbuatan saya," jelas GR.

Dia juga meminta maaf kepada keluarga dan teman-temannya akibat perbuatan yang dilakukannya.

"Saya minta maaf kepada masyarakat indonesia yg syok akibat video saya yang viral, saya tidak ada niat untuk melalukan hal tersebut. Saya hanya terpancing emosi," tambah dia.

Dia menegaskan jika dirinya datang ke Polres Jakarta Selatan secara Sukarela dan kooperatif sebelum ada panggilan.

"saya sudah menyerahkan semua barang bukti yg ada pada saat kejadian," jelas GR.

"Saya sudah minta maaf secara langsung secara pribadi kepada pada AW sebagai korban dan keluarganya yang telah saya rugikan. Kepada semuanya saya mintakan semoga dibukakan pintu maaf sebesar2nya. Disini saya berjanji akan kooperatif pada proses hukum ini dan segalanya," kata GR.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) yang tabrak dan merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta pada Minggu (12/2) sebagai tersangka.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Ade menambahkan tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi