Pengacara Klaim AG Sempat Ingatkan Mario Dandy Agar Tak Lakukan Hal Aneh-Aneh ke David

| 25 Feb 2023 19:15
Pengacara Klaim AG Sempat Ingatkan Mario Dandy Agar Tak Lakukan Hal Aneh-Aneh ke David
Mario Dandy dan pacarnya AG (Dok Istimewa)

ERA.id - Kuasa hukum (AG), Mangatta Toding Allo menerangkan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap David (D) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berawal ketika AG berencana mengambil kartu pelajarnya di tangan korban.

"Waktu itu saksi anak ini lagi di sekolah, sudah pulang sekolah, si tersangka ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa. Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," kata Mangatta di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

AG menghubungi David untuk mengambil kartu pelajar. Sebelum menemui korban, remaja ini mengingatkan Mario untuk tidak melakukan hal yang tidak diinginkan ke David.

Sebab saat itu, Mario mendapat informasi dari saksi APA jika David melakukan "perbuatan tidak baik" ke AG.

"Awalnya dia hanya dijemput oleh tersangka dari Dandy dan akhirnya dia sudah dua kali bahkan 3 kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada 2 kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi udah diperingatkan," ucapnya.

Namun ketika bertemu korban, Mario malah melakukan penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor ini. AG hanya diam mematung saat melihat peristiwa itu. Sebab, dia tak menyangka jika Mario bakal melakukan kekerasan terhadap korban.

"Malah dia sempat nge-freeze, itu juga sudah konfirmasi ke psikolog, bahwa memang ini adalah tindakan yang dilakukan olenh saksi anak ini, memang bentuk psikologis yang nge-freeze yang diam ketika melihat tindakan tersebut," ujar Mangatta.

Pengacara ini membantah bila kliennya malah selfie usai Mario menganiaya D. Apa yang terjadi sebenarnya ialah AG membantu menolong korban yang telah terkapar.

"Yang benar adalah Agnes itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya. Dan akhirnya menunggu dan ini disaksikan oleh yang punya rumah di situ," jelasnya.

Namun, Mangatta enggan mengungkapkan perihal "perbuatan tidak baik" David ke AG. Dia hanya menyebut hal itu masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka baru dari kasus penganiayaan. Tersangka itu ialah Shane alias SLRL (19) yang merupakan teman Mario.

Tersangka ini dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

"Selanjutnya terhadap tersangka S kami lakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/2).

Rekomendasi