ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dipenjara selama 12 tahun. JPU menyatakan tak ada hal meringankan untuk Mario Dandy Satriyo dalam perbuatannya yang menganiaya Cristalino David Ozora.
"Hal yang meringankan, nihil," ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Jaksa pun memaparkan hal-hal memberatkan dalam tuntutan 12 tahun penjara ke Mario Dandy. Perbuatan anak mantan pejabat pajak ini dinilai membuat David kehilangan masa depannya.
Akibat penganiayaan yang Mario lakukan ini dinilai jaksa membuat David mengalami kerusakan otak dan amnesia.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban Cristalino David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ucap jaksa.
Hal memberatkan lainnya ialah tidak ada perdamaian antara Mario dengan keluarga David. "(Selain itu) terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan," tambah jaksa.
Selain menuntut 12 tahun penjara, JPU juga menuntut agar Mario Dandy dan terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas dan AG (15) membayar restitusi ke David. Pembayaran restitusi akan diganti hukuman penjara selama tujuh tahun bila Mario Dandy, Shane Lukas, atau AG tak mampu membayar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy saksi Shane Lukas dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.030," ujar jaksa.