ERA.id - Polda Metro Jaya menyebut pihaknya akan menerapkan pasal terberat untuk tersangka kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Mario Dandy Satriyo dan Shane.
"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Trunoyudo tak menyebut polisi akan memproses semua pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini. Untuk kekasih Mario, AG (15), masih berstatus sebagai saksi.
Pada hari ini, AG kembali menjalani pemeriksaan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). "Dijadwalkan hari ini nanti Apsifor akan melakukan pemeriksaan yang ketiga," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap AG dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun tidak dijelaskan rinci maksud dari pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan guna menilai tiga hal, yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan, apakah adanya relasi kuasa, dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD menilai penganiayaan Mario terhadap David merupakan aksi yang brutal. Dia mengaku agak setuju bila penyidik menyangkakan Pasal 351 KUHP ke Mario Dandy.
Namun, Menkopolhukam lebih setuju bila anak mantan pejabat pajak ini disangkakan Pasal 354 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP.
"Oleh sebab itu dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 karena memang itu mungkin," ucap Mahfud di RS Mayapada, Jaksel, Selasa (28/2).
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," tambah Mahfud MD.