ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp3,1 triliun ke Kementerian BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir menerangkan nilai aset Jiwasraya yang sudah diserahkan sebesar Rp3,1 triliun dalam bentuk surat berharga atau saham. Tahun ini masih ada aset senilai Rp1,4 triliun yang masih dalam proses penyerahan.
"Tentu hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp3,1 triliun. Dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun. Nah ini yang perlu kita sinkronisasikan supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset dari administrasi saja," kata Erick Thohir di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan aset yang diserahkan ke Kementerian BUMN tidak hanya surat berharga, namun ada juga berupa saham dan uang.
"Kalau dalam bentuk tanah belum ini (diserahkan), karena belum ada yang dijual ya. Mungkin pengelolaan seperti apa, itu masih dibicarakan secara detail. Masih menyamakan persepsi dulu," ucap Ketut.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis banding ke enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
Berikut keenam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya beserta hasil akhir banding yang diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
1. Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dipenjara seumur hidup.
2. Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dipenjara 20 tahun.
3. Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo dipenjara 20 tahun.
4. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dipenjara 18 tahun.
5. Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dipenjara 18 tahun.
6. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dipenjara seumur hidup.