ERA.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan menyebutkan, penyesuaian jam kerja ASN sudah diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah sesuai panduan dari Pemerintah Pusat.
Jam kerja selama Ramadan dilakukan penyesuaian masuk dari sebelumnya pada bulan biasa pukul 07.45 WIB hingga 16.00 WIB menjadi 08.00 WIB hingga 16.15 WIB.
"Pedoman itu biasanya berupa surat edaran/panduan/keputusan yang mengatur jam kerja ASN saat Bulan Suci Ramadan. Dan itu biasanya berlaku secara nasional," kata Herman dalam keterangan yang diterima, Rabu (23/3/2023).
"Pada aturan itu hanya ada pergeseran waktu, seperti contoh jam istirahat yang biasanya satu jam, menjadi setengah jam. Kemudian masuk kerja lebih siang dan pulang lebih sore," lanjutnya.
Herman mengatakan, ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Kabupaten Tangerang tetap bekerja selama lima hari dalam sepekan. Kemudian, untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin hingga Kamis dan Sabtu juga akan dilakukan penyesuaian selama Bulan Suci Ramadan.
"Kalau untuk ASN yang dikenakan shift seperti pegawai Rumah Sakit (RS) dan yang lainnya itu sama dilakukan pergeseran jam kerja, hanya saja tidak persis seperti di jam kerja di luar bulan Ramadan," ujar Herman.
Kemudian, lanjut Herman ASN dan pegawai BUMD yang bekerja di kantor pelayanan selama bulan Ramadan dipastikan tidak ada perubahan kegiatan. Bahkan, dipastikan pihaknya akan menekankan kepada ASN dan pegawai BUMD di Kabupaten Tangerang pegawai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita tidak ada perubahan kegiatan pelayanan, karena sesuai perintah Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang agar jangan kendor terhadap pelayanan itu," pungkasnya.
Kebijakan jam kerja ASN Kabupaten Tangerang ini berbeda dengan jam kerja ASN di DKI Jakarta. Dimana, jam kerja ASN selama Ramadan disesuaikan, untuk masuk jam 07.00 WIB sampai 14.00 WIB.