Cegah Tawuran dan Kriminalitas, Polisi Turunkan 2.000 Personel untuk Patroli Malam di DKI

| 24 Mar 2023 14:50
Cegah Tawuran dan Kriminalitas, Polisi Turunkan 2.000 Personel untuk Patroli Malam di DKI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan sekira 2.000 personel diterjunkan untuk patroli malam guna mencegah terjadinya tawuran dan tindakan kriminal lain selama bulan Ramadan.

"Dan kemudian ada program Patroli Presisi atau Patroli Perintis Presisi Polda metro Jaya. Penggelaran pelayanan Polri khusus dari Polda Metro Jaya sekitar 2.000-an, baik dari Polda, Polres, Polsek, seluruhnya turun memberikan pelayanan pada gelar personel malam hari (dengan melakukan patroli untuk mencegah tawuran)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Trunoyudo menambahkan polisi juga melarang masyarakat melakukan kegiatan yang tidak produktif selama bulan Ramadan, seperti konvoi, bermain petasan, balapan liar, berkumpul tidak jelas, dan lainnya. Sebab kegiatan itu selain membahayakan, juga mengganggu keselamatan masyarakat.

"Kemudian yang ketiga kegiatan-kegiatan yang bersifat mengganggu seperti adanya tawuran karena diawali dari potensi. Ngabuburit atau menunggu buka puasa, menunggu sahur, ketika jalan kemudian keliling berpotensi ketemu dan berkonflik sehingga terjadi tawuran. Maka dari konteks ini, Polda Metro Jaya melarang kegiatan tidak produktif tersebut," ucapnya.

Jubir Polda Metro Jaya ini menyebut Polri akan memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah secara aman dan nyaman selama bulan puasa. Untuk menjawab keluhan masyarakat, Polda Metro Jaya juga menggelar program satu polisi satu RW. 

Dari program ini, tiap polisi yang ditempatkan di tiap-tiap RW harus mampu melakukan interaksi dengan warga sekitar dan mencari solusi bila ada persoalan.

Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kodam Jaya juga bersama-sama rutin melakukan tindakan preventif ke tempat hiburan malam selama bulan puasa.

Dalam aturan ini, tempat hiburan malam boleh beroperasi selama bulan Ramadan, namun harus sudah tutup ketika pukul 00.00 WIB.

Rekomendasi