ERA.id - Satu dari tiga tersangka dari pihak travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu dan menggelapkan dana ratusan jemaah umrah, Hermansyah ternyata merupakan residivis di kasus yang sama.
Pada 2016 lalu, Hermansyah yang merupakan pemilik PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel, ditangkap karena telah menipu calon jemaah umrah. Saat itu dia menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga Rp13,5 juta hingga Rp19,5 juta.
Usai keluar dari penjara, Hermansyah diduga mengakuisi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk kembali menipu calon jemaah umrah. PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sendiri berdiri pada 2018 lalu dan saat itu agen travel ini sudah memiliki cabang-cabang.
"Iya (Hermansyah saat ditangkap dulu) di PT lain, bukan PT Naila. Iya mungkin (setelah keluar penjara) dia mengakuisisi PT Naila (yang) sudah ada cabangnya. Iya (Hermansyah diduga mengakuisi) untuk melakukan aksinya lagi," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Hasil pemeriksaan sementara, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri punya lebih dari 300 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun dari ratusan kantor cabang itu, hanya sekira 40 yang resmi terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
"Informasi terakhir sekitar 300-an dan mungkin akan terus bertambah. Yang resmi sekitar 40 lebih tapi yang belum terdaftar sekitar 300-an," ucap Ratna.
Banyaknya kantor cabang yang tak berizin membuat para pelaku leluasa mencari korban-korban yang hendak pergi umrah. Ratna menyebut investigasi terkait kasus ini masih terus dilakukan.
"(Lebih dari 300 kantor cabang) di seluruh Indonesia selama ini, kita akan terus kita dalami dan kembangkan. Bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ujarnya.
Diketahui selain Hermansyah, dua dari tersangka yang ditangkap dari kasus ini adalah Mahfudz Abdulah dan Halijah Amin yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya adalah pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Sementara Hermansyah berperan sebagai direktur utama dari agen perjalanan milik Mahfudz dan Halijah.