Polisi Dalami Dugaan TPPU di Kasus Mafia Umrah Agen Travel Naila Syafaah: Kami Akan Beri Efek Jera, karena Pelaku Residivis

| 30 Mar 2023 18:45
Polisi Dalami Dugaan TPPU di Kasus Mafia Umrah Agen Travel Naila Syafaah: Kami Akan Beri Efek Jera, karena Pelaku Residivis
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Polisi menyebut akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu dan menggelapkan dana ratusan jemaah.

"Kemudian terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Hengki menyebut PT Naila Syafaah memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia. Namun, hanya 48 kantor cabang yang memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

Ada tiga tersangka dari kasus mafia umrah ini, yakni Mahfudz Abdulah dan Halijah Amin yang merupakan pasangan suami istri, serta Hermansyah. Mahfudz dan Halijah adalah pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Sementara Hermansyah berperan sebagai direktur utama dari agen perjalanan milik Mahfudz dan Halijah.

Mahfudz adalah seorang residivis di kasus yang sama. Karena tersangka ini mengulangi perbuatannya lagi, Hengki menyebut pihaknya akan menjerat Mahfudz dan dua tersangka lainnya dengan pasal berat agar bisa memberikan efek jera ke para pelaku.

"Oleh karenanya Polda Metro Jaya bertekad, kita akan memberikan efek deterrent, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini, karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," ujarnya.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Khusus tersangka Mahfudz, dia juga dijerat Pasal 486 KUHP.

"Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar," ucap Hengki.

Rekomendasi