ERA.id - Polisi menangkap sebanyak tujuh pelalu pemerasan modus meminta dana tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Taman Asri Lama, Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Mereka mematok pungutan sebesar Rp300 ribu kepada setiap pedagang di wilayah itu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, tujuh pelaku ditangkap Polsek Ciledug setelah menindaklanjuti laporan sejumlah pedagang melalui call center 110. Terdapat surat edaran permintaan THR sebesar Rp300ribu per pedagang yang mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
"Kita berhasil menangkap tujuh orang pelaku pemerasan modus THR, yakni S selaku ketua dan enam anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT. Kami juga mengamankan berikut barang bukti uang tunai Rp785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR," ujarnya, Rabu (29/3/2023).
Zain menuturkan, saat ini ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa dicegah dari para pedagang di Taman Asri Lama Cipadu," katanya.
Zain menjelaskan, pihaknya akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama ramadan, arus mudik hingga perayaan Idulfitri.
"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Zain menambahkan, penanganan gangguan Kamtibmas melalui kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum terus digalakkan pihaknya. Baik secara langsung maupun informasi yang diterima melalui aduan command center 082211110110 dan call center 110.