ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim tolak nota keberatan terdakwa AG (15) kasus kekerasan yang dilakukan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satrio (20) dterhadap D (17).
"Intinya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata perwakilan LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Dendy menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak AG melalui kuasa hukum tersebut dilawan oleh JPU sehingga tepat sesuai prosedur hukum.
Dia menambahkan direncanakan pada Senin (3/4) mendatang akan dilanjutkan dengan putusan sela. Kemudian berlanjut tahapan pemeriksaan beberapa saksi dari keluarga korban D.
"Ada orang tuanya, ada pamannya gitu untuk menjadi saksi," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah ahli dan saksi jika nota keberatan ditolak lalu berlanjut ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami akan mengusahakan dengan mempersiapkan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan," ujar Mangatta.
Agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi AG dilaksanakan Jumat mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Kemudian, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan sela anak AG pada Senin (3/4) mendatang pukul 09.00 WIB.
Sidang AG bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setiap hari.
"Sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi, harus lebih cepat diselesaikan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. (Ant)