Banding Ditolak, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

| 12 Apr 2023 16:57
Banding Ditolak, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Foto: Antara)

ERA.id - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, H Mulyanto saat membacakan putusan banding Ricky Rizal Wibowo, ketika sidang di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Hakim banding menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo ini harus tetap berada di dalam tahanan.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta telah membacakan putusan banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hasilnya, majelis hakim banding juga menguatkan putusan PN Jaksel terhadap pasangan suami istri ini.

Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf juga mengajukan banding dari putusan majelis hakim PN Jaksel. Pada putusan tingkat pertama, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Rekomendasi