ERA.id - Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) tak terima tetap divonis 13 tahun penjara terkait putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Mantan anak buah Ferdy Sambo ini pun akan kembali menempuh upaya hukum kasasi.
"Ya Insya Allah Ricky Rizal akan Kasasi. Tidak menerima putusan ini," kata pengacara Bripka RR, Erman Umar saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).
Erman menilai majelis hakim banding PT DKI Jakarta hanya melanjutkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saja, yakni hanya membuat keputusan berdasarkan asumsi.
"Menurut keyakinan saya ini melanjutkan putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan. Yang Menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim banding PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara ke Bripka Ricky Rizal.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, H Mulyanto saat membacakan putusan banding Ricky Rizal Wibowo, ketika sidang di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari ini.
Hakim banding menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo ini harus tetap berada di dalam tahanan.