ERA.id - Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan enam tersangka teroris yang ditangkap di kawasan Lampung terafiliasi dengan teroris Zulkarnaen alias Arif Sunarso alias Daud dan Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga.
Keenam tersangka teroris itu adalah NG alias BA alias SA, ZK, PS alias JA, H alias NB, AM, dan KI alias AS. Dari penangkapan ini sempat terjadi baku tembak dan NG serta ZK tewas akibat kejadian tersebut.
Diketahui, Zulkarnaen merupakan teroris bom Bali I. Sementara Upik kerap dipanggil dengan sebutan "profesor" karena ahli membuat bom dan senjata api rakitan serta diduga menjadi teroris yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton.
"Yang jika kita flashback kebalik ada penangkapan di tahun 2020 terhadap tersangka atas nama Zulkarnaen dan Upik Lawanga yang merupakan DPO 18 tahun, yang melakukan tindakan penyelamatan, penyembunyian dan support itu ya kelompok ini nih yang kita bongkar sekarang ini," kata Jubir Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Aswin menerangkan keenam tersangka teroris ini tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Dua dari tersangka ini tewas karena melawan saat akan ditangkap.
Satu personel Densus 88 Antiteror juga mengalami luka cukup serius akibat baku tembak ini. Dari penangkapan ini, sejumlah barang bukti berupa senjata rakitan diamankan sebagai barang bukti.
Keempat tersangka teroris ini masih terus diperiksa penyidik Densus 88 Antiteror dengan penjagaan ketat.