ERA.id - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi kasus Mustopa NR, pria yang menyerang dengan melakukan penembakan ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 19 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Dari 19 saksi ini, delapan di antaranya dari pihak MUI. Empat lainnya adalah keluarga Mustopa.
Namun, Trunoyudo enggan mengungkapkan identitas para saksi yang telah diperiksa penyidik. Tujuh saksi lainnya yang telah diperiksa ialah saksi-saksi dari kasus Mustopa sebelumnya, yakni perkara pengrusakan pada 2016 lalu.
"Ada 8 kemudian 4 kemudian referensi yang terdahulu ada perkaranya. Referensi saksi di Lampung, referensi terhadap kasus yang sebelumnya. Jadi diluar keluarga ada yang terdahulu," ujarnya.
Trunoyudo menyebut jasad Mustopa telah selesai diautopsi dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun hasil autopsi ini masih dalam proses.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga akan mendalami betul tidaknya Mustopa NR diduga mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pendalaman ini dilakukan karena Mustopa NR diduga menyerang kantor MUI karena ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi.
Dia memiliki mens rea dalam kasus ini, yakni akan melakukan tindakan kekerasan bila tidak diakui sebagai wakil nabi. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk menelusuri latar belakang Mustopa. Hasilnya, pelaku ini pernah divonis penjara selama tiga bulan karena melakukan pengrusakan pada 2016 lalu.
"Artinya apa yang bersangkutan ini termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi gangguan jiwa kok disidang dan divonis, oleh karenanya tim apsifor sekarang yang datang ke Lampung bersama tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Lampung, bekerja sama dengan Polda Lampung untuk mendalami secara komprehensif," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (2/5).