Pelaku Penyerangan Kantor MUI Pernah Minta Pengakuan Sebagai Wakil Nabi ke Warga pada 1997

| 05 May 2023 17:40
Pelaku Penyerangan Kantor MUI Pernah Minta Pengakuan Sebagai Wakil Nabi ke Warga pada 1997
Pelaku penembakan di Kantor MUI (Ilham Apriyanto/Era)

ERA.id - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan tersangka yang melakukan penembakan ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat (Jakpus), Mustopa NR ternyata pernah mengumpulkan warga sekitar untuk meminta pengakuan sebagai wakil nabi pada 1997.

"(Pada tahun) '97 sudah, yang bersangkutan meminta pengakuan bahwa yang bersangkutan ataupun tersangka ini sebagai wakil nabi. Diundang tokoh agama, tokoh masyarakat, ustaz sejumlah kurang lebih 20 orang, ini pengakuan keluarga," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Hengki menjelaskan warga sekitar tak ada yang percaya dengan omongan Mustopa pada saat itu. Mereka semua langsung pergi meninggalkan rumah tersangka.

Hasil penelusuran penyidik, Mustopa hidup dengan normal. Berdasarkan keterangan warga sekitar, tak ada yang aneh dengan ibadah tersangka ini.

Perwira menengah (Pamen) Polri ini pun menyebut Mustopa sebelumnya beberapa kali ke kantor MUI Lampung untuk meminta pengakuan sebagai wakil nabi, atau sebelum datang ke kantor MUI Pusat di Jakpus.

"Namun memang sebagian besar masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan ini pernah meminta pengakuan sebagai wakil nabi, baik di lingkungannya, tetangga, warga, pemerintah daerah sampai dengan ke pusat," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan mendalami betul tidaknya Mustopa NR diduga mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Kombes Hengki sebelumnya menjelaskan pendalaman ini dilakukan karena Mustopa NR diduga menyerang kantor MUI karena ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi.

Dia memiliki mens rea dalam kasus ini, yakni akan melakukan tindakan kekerasan bila tidak diakui sebagai wakil nabi. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk menelusuri latar belakang Mustopa. Hasilnya, pelaku ini pernah divonis penjara selama tiga bulan karena melakukan pengrusakan pada 2016 lalu.

"Artinya apa yang bersangkutan ini termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi gangguan jiwa kok disidang dan divonis, oleh karenanya tim apsifor sekarang yang datang ke Lampung bersama tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Lampung, bekerja sama dengan Polda Lampung untuk mendalami secara komprehensif," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (2/5).

Rekomendasi