Pemprov DKI Sebut Awak Truk Pembuang Limbah Sembarangan Bisa Dipidana

| 10 May 2023 20:38
Pemprov DKI Sebut Awak Truk Pembuang Limbah Sembarangan Bisa Dipidana
Truk pembuang tinja. (Antara)

ERA.id - Kasus kejadian mobil pembuang tinja sembarangan kerap terjadi di wilayah DKI Jakarta. Hal ini membuat gerap para warga dan juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan awak truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan bisa diancam pidana kurungan paling lama 60 hari sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kita akan terapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/5/2023). 

Selain itu, Asep menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penerapan sanksi tersebut.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sanksinya, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20.000.000.

“Kami sudah menggelar rapat dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Koorwas PPNS), Polda Metro Jaya, dan Satpol PP agar sanksi tegas ini dapat diterapkan,” ujar Asep.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut izin operasi sekaligus memberikan denda terhadap pemilik truk tangki yang membuang limbah tinja di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Langsung ditindaklanjuti. Saya minta kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasinya dan mereka juga didenda," kata Heru di Jakarta Selatan, Senin.

Heru menjelaskan sanksi terhadap pemilik truk tangki tersebut harus dikenakan karena selain melanggar aturan, juga sudah membuat warga setempat marah dengan aksi tersebut.

"Kan sudah jelas tidak boleh. Mereka buang (limbah tinja) masa di situ, ya marah lah semua warga. Tidak pantes lah seperti itu," jelas Heru.

Rekomendasi