ERA.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening Rihana dan Rihani, si kembar yang diduga melakukan penipuan hingga Rp35 miliar.
Berdasarkan analisis sementara, PPATK mendapat temuan jika Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan jumlah signifikan. Menindaklanjuti hal itu, PPATK melakukan penghentian sementara atau memblokir 21 rekening si kembar itu.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," kata Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Diketahui, Rihana dan Rihani viral di media sosial karena diduga melakukan penipuan hingga Rp35 miliar. Dari narasi yang dilihat di akun Instagram @kasusiphonesikembar dan akun Twitter @mazzini_gsp, kedua wanita ini diduga melakukan penipuan dengan modus pre order (PO) iPhone sejak 2021.
Namun usai membayar, para korban tak kunjung mendapatkan barang yang dipesannya. Korban pun menuntut agar uangnya bisa kembali, namun tak juga dibayar si kembar ini.
Dikonfirmasi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yosi Hendrata menyebut kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, pemeriksaan terhadap Rihana dan Rihana belum dilakukan karena keduanya mangkir saat dipanggil penyidik.
"Iya sudah tahap sidik. Sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa," kata Henrikus kepada wartawan, Senin (5/6).