KPI Bantah Anggotanya Terlibat Kasus Narkoba di Tangerang

| 08 Jun 2023 10:46
KPI Bantah Anggotanya Terlibat Kasus Narkoba di Tangerang
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jakarta. (Antara)

ERA.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah bila ada anggotanya yang ditangkap terkait kasus narkoba di Kota Tangerang.

"Tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota," kata Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama KPI Pusat, Mauludi Rahman dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Namun, Mauludi mengakui ada mantan anggota KPI pernah terjerat kasus narkoba. Namun, dia tak merinci kapan kasus itu terjadi dan siapa anggota KPI tersebut.

Dijelaskannya mantan anggota KPI itu sedang menjalani proses hukum.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap ER (17), seorang pemuda yang memiliki narkoba jenis ganja sebanyak 2,7 kilogram di Perumahan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Transaksi barang haram dilakukan melalui Instagram yang dikirim dengan modus paket yang berisi spare part motor.

"Kiriman itu ditujukan ke Perum Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang. Kami berhasil menangkap ER, 17, sesaat setelah menerima paket yang berisi tiga bungkus plastik hitam lakban coklat yang berisi 2,7 kilogram ganja," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Rabu (7/6). 

Berdasarkan pengakuan ER, ganja tersebut merupakan kiriman pamannya berinisial HDM (24) di Petukangan Utara, Jakarta Selatan. Nantinya paket itu dikirim ke alamat ER yang mengaku berisi spare part motor melalui komunikasi telefon seluler. 

"Paket tersebut dikirim pamannya HDM ke alamat ER mengaku berisi spare part motor melalui komunikasi lewat telepon selular. Dari rumah tersebut petugas berhasil menemukan paket ganja seberat 805 gram," ucap dia.

Pada waktu yang sama pihaknya juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial TMR (20) dan MA (25) di wilayah Cisoka dan Legok, Kabupaten Tangerang. Dari tangan TMR, polisi menyita barang bukti sembilan bungkus ganja yang di lakban coklat, dengan total 88,49 gram.

Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota dari KPI yang terlibat dalam penangkapan tersebut, Zain menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan KPI. "Saat ini kami sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya, benar atau tidaknya mereka oknum anggotanya atau bukan," jelasnya.

Rekomendasi