Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Punya Sabu 1/2 Kg

| 09 Jun 2023 11:05
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Punya Sabu 1/2 Kg
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba, MSA (36) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (6/6) lalu. Tersangka ditangkap usai penyidik menyamar sebagai pembeli.

"Unit reskrim Polsek Tambora melakukan undercover buy dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak lima gram," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Tersangka MSA ditangkap saat akan transaksi. Ketika digeledah, penyidik menemukan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menuju kosan MSA di kawasan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Penggeledahan pun dilakukan dan penyidik menemukan 12 paket plastik berisi sabu.  

"Dalam lemari pakaian berhasil disita berupa tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik total keseluruhan hampir 1/2 kilogram sabu dan satu buah timbangan digital," ucapnya.

Polisi pun membawa MSA ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pendalaman sementara, tersangka mendapatkan sabu itu dari rekannya, KB melalui kurir yang biasa dipanggil Bang. Keduanya pun dalam pengejaran polisi.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat bruto 497,7 gram, satu handphone, satu sepeda motor, sebuah plastik, timbangan digital, satu tas, dan satu bungkus rokok.

Rekomendasi