ERA.id - Polisi menggerebek lokasi perjudian di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus). Sebanyak 60 orang ditangkap.
"Kami berhasil mengamankan 60 orang yang diduga, baik sebagai penyelenggara maupun pemain," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (13/6) malam.
Terkait berapa orang yang berperan sebagai penyelenggara praktik judi dan berapa pemain yang ditangkap, belum dirincikan.
Panjiyoga menyebut ke-60 pelaku ini ditangkap di satu tempat yang sama dan pemeriksaan terhadap mereka semua masih dilakukan. "Ada dua jenis permainan yang dimainkan di situ yaitu pakyu dan tai sai," ucapnya.
Sejumlah barang bukti berupa alat perjudian, uang, dadu, dan lainnya disita dari penggerebekan ini. Namun untuk total uang yang disita dari kasus ini, Panjiyoga menyebut masih dalam perhitungan.
"Semuanya yang ada di situ pelaku tindak pidana perjudian. Secara umum (ke-60 pelaku ini) lansia," ujar Panjiyoga.