Usai Jadi DPO Kasus iPhone, Polda Metro Keluarkan Red Notice Cekal Si Kembar Rihana Rihani ke Luar Negeri

| 14 Jun 2023 15:10
Usai Jadi DPO Kasus iPhone, Polda Metro Keluarkan Red Notice Cekal Si Kembar Rihana Rihani ke Luar Negeri
Rihana Rihani (Dok: Istimewa)

ERA.id -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera melakukan proses cekal (pencegahan dan penangkalan)  si kembar Rihana dan Rihani tersangka penipuan reseller ponsel iPhone agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Ini sedang proses. Proses cekal itu kan kita juga harus mengajukan red notice ke Divisi Hubinter (Hubungan Internasional). Semuanya  lagi kita proses, " kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, dilansir Antara.

 

Panjiyoga juga memastikan  para tersangka masih berada di Tanah Air, belum ke luar negeri.

"Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri, " ucapnya.

Panjiyoga juga menambahkan tim Jatanras akan terus mengejar si kembar ke tempat persembunyiannya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memasukkan si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone.

"Sudah (diterbitkan DPO)," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Panjiyoga menjelaskan polisi terus menelusuri keberadaan dua tersangka itu lantaran diduga masih bersembunyi dari kejaran polisi.

“Masih kita lidik keberadaan Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” katanya.

Panjiyoga juga memastikan kedua buronan masih di Indonesia setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi.

Rekomendasi