ERA.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membenarkan total mutasi atau transaksi di seluruh rekening tersangka Rihana dan Rihani terkait penipuan iPhone mencapai Rp86 miliar.
"Itu (total mutasi hingga Rp86 miliar) dugaan nilai pembelian produk iPhone saja," kata Ivan saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).
Namun, Ivan enggan mengungkapkan total mutasi yang ditemukan PPATK di 21 rekening Rihana dan Rihani. Dia hanya menyebut hasil analisis PPATK terkait penelusuran rekening si kembar ini sudah diserahkan ke penyidik.
"Tanya penyidik langsung ya (total mutasi rekening si kembar berapa). Data sudah di APH (aparat penegak hukum) semua," jelasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan, Rihana dan Rihani sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah (jadi DPO)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (13/6).
Panjiyoga menerangkan pihaknya masih memburu kedua tersangka ini. Hasil koordinasi dengan imigrasi, si kembar ini belum kabur ke luar negeri.
"Ini masih kita lidik nih keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia bener-bener ngumpet dia," ujarnya.