ERA.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan lima orang pelaku kasus narkorika jenis sintesis jaringan produsen rumahan di wilayah itu.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pengungkapan jaringan produsen rumahan ini berawal dari pengembangan kasus dari tersangka telah diamankan sebelumnya usai membeli narkotika jenis sintetis secara daring di media sosial.
"Berawal dari pengembangan kasus, kami mengamankan sebanyak lima orang tersangka yang ternyata bertindak sebagai produsen narkoba rumahan," kata Twedi saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/6/2023).
Kelima tersangka yang diamankan berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20) dan M (21) yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Modus para tersangka ini adalah dengan menyewa sejumlah rumah kontrakan di wilayah hukum Kabupaten Karawang untuk dipergunakan sebagai lokasi produksi narkoba sintetis.
"Kemudian untuk modus operandi kegiatan mereka mereka menyewa rumah, kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sintetis dan yang siap dijual. Kemudian menjual menggunakan media sosial," ucapnya.
Dari hasil penggerebekan di tiga kontrakan, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 13,6 kilogram, bahan baku atau bibit sintetis seberat 263,17 gram, botol plastik narkotika liquid ukuran lima mililiter sebanyak 70 botol, serta botol plastik narkotika liquid 15 mililiter (ml) sebanyak delapan botol.
Terdapat pula barang bukti botol yang telah diisi cairan narkoba sintetis siap edar sebanyak sembilan botol berukuran 15 ml, spray narkotika berukuran 25 ml sebanyak 12 botol, hingga timbangan elektrik.
Menurut pengakuan pelaku, proses produksi narkoba dilakukan secara bertahap dan berpindah-pindah tempat. Sedangkan bahan baku diperoleh dari luar negeri.
"Kalau mereka ini mulai memproduksi antara tiga sampai sembilan bulan ini. Mereka beroperasi melalui empat tahap melakukan pengolahan dan memproduksi ini di tempatnya. Jadi ada beberapa memang, beberapa tempat diamankan. Ada bahan baku dari lokal, ada juga yang dari Korea," kata Twedi.
Para tersangka mengedarkan narkoba di media sosial dengan sasaran mahasiswa dan pelajar di Jabodetabek beserta Karawang.
"Dalam bentuk rupiah, barang bukti ini setara sekitar kurang lebih Rp1,9 miliar. Kalau dihitung dari jumlah jiwa yang bisa kami selamatkan dari penggunaan ini, sebanyak 33 ribu jiwa," kata Twedi.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.