Polresta Bogor Ringkus 33 Orang Tersangka Narkoba dalam Sebulan

| 07 Jun 2023 08:00
Polresta Bogor Ringkus 33 Orang Tersangka Narkoba dalam Sebulan
Polresta Bogor tangkap 33 orang kasus narkoba dalam sebulan. (Diman/ERA.id)

ERA.id - Sebanyak 33 tersangka penyalahgunaan narkotika diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota.  

Para tersangka yang ditangkap dari periode Mei hingga 6 Juni ini menyalahgunakan narkotika berbagai jenis diantaranya 16 orang menyalahgunaan jenis sabu, 4 orang ganja, 9 orang tembakau sintetis dan 4 orang psikotropika.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para tersangka ditangkap di wilayah berbeda yakni Bogor Utara 4 tempat kejadian perkara atau tkp, Bogor Timur 4 tkp, Bogor Selatan 4 tkp, Bogor Tengah 5 tkp, Bogor Barat 9 tkp, dan Tanah Sareal 5 tkp. 

"Wilayah Bogor Barat paling banyak yakni 9 tkp, melihat fakta ini kita akan gencar operasi narkotika di wilayah Bogor Barat," kata Kombes Bismo, Selasa (6/6/2023).

Dari ke 33 tersangka itu, lanjut Bismo lima orang diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkotika dan psikotropika  

"Kelima residivis itu pernah menjalani hukuman di lapas Paledang Bogor, Cilegon, dan Cirebon. Bahkan mereka  sudah tertangkap mulai dari dua sampai tiga kali," ujarnya.

Untuk modus operandi dari transaksi narkoba ini, kata Bismo dengan cara sistem tempel, dan memesan melalui media sosial (medsos). 

"Ada juga yang modusnya membeli melalui medsos instagram bibit atau biang semprot untuk menyalahgunakan tembakau sintetis. Kemudian pelaku menyemprotkanya,  mengedarkanya. 

Ia menegaskan, pihaknya akan terus  melakukan penindakan dan operasi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. 

Dari para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu berjumlah 222,88 gram, ganja 776,11 gram, tembakau sintetis 235,22 gram dan psikotropika 149 butir. 

"Para pelaku di kenakan undang undang narkotika no.35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara. Sementara untuk penyalahgunaan psikotropika dijerat dengan undang undang no 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra Mulyana menjelaskan, dari penangkapan ke 33 tersangka tersebut, sebagian besar adalah sebagai kurir.

"Ada juga yang selaku bandar dimana kita bisa mengamankan 35 gram sabu," ucap Eka.

Untuk tembako sintesis, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, pasalnya para tersangka penyalahgunaan tersebut memperoleh bahan baku yang diperoleh atau dipesan melalui media sosial.

"Ini akan kita dikembangkan, akan kami selidiki sampai ke tingkat atasnya lagi. Karena menggunakan media sosial Instagram dan kebanyakan untuk sintetis target peredaran dari para tersangka adalah remaja yang menjelang dewasa," pungkasnya. (Ant)

Rekomendasi