ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri dan Polda jajaran telah menangkap 623 tersangka TPPO dari 5-25 Juni 2023.
"Kemudian jumlah tersangka pada kasus TPPO ini sebanyak 623 tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Jumlah tersangka ini berdasarkan 536 laporan polisi yang diterima Satgas TPPO dan Polda jajaran. Untuk jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan sebanyak 1.789 orang.
Ramadhan pun mencontohkan beberapa kasus TPPO yang ditangani ini, seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun, di mana N bin S ditangkap karena menjadi tersangka TPPO dan mucikari.
"Pelaku menjual perempuan/istrinya sendiri saudara SF, untuk dijadikan PSK dengan diberi bayaran Rp200 ribu dan pelaku mendapatkan komisi Rp100 ribu," ucap Ramadhan.
Kasus lainnya ialah Polda Banten yang berhasil menangkap M alias B terkait kasus TPPO, di mana tersangka ini memperkerjakan korban A sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi.
Namun selama tiga bulan bekerja, A tak digaji dan handphone, KTP, serta ATM korban disita oleh pihak agensi. Korban pun kini telah dipulangkan ke Indonesia.
Untuk di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), penyidik berhasil mengungkap kasus TPPO anak yang dijadikan PSK.
"Tidak hanya kepada orang dewasa saja, namun juga tindak perdagangan thdp anak atau persetubuhan dengan cara korban bersama dengan pelaku telah melakukan persetubuhan dgn transaksi Rp500 ribu," jelasnya.