ERA.id - Polisi membongkar praktik prostitusi modus menawarkan pekerjaan pegawai swasta di kawasan Jakarta Utara (Jakut). Korban yang tertipu dijadikan PSK oleh pelaku.
"Modus operandi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada para korban sebagai pegawai swasta di Jakarta. Namun, kenyataannya, mereka justru dijadikan pekerja seks komersial dengan dalih sebagai terapis pijat panggilan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Martuasah menjelaskan sebanyak dua orang, yakni SM (56) dan TR (29) ditangkap dalam kasus ini. SM merupakan muncikari sementara TR perannya membantu SM dalam menjalankan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (4/2) silam. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 16 korban.
Pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan dan keduanya mengaku membuka praktik prostitusi dengan korban berjumlah 30 orang.
"Korban hanya diberikan sekitar Rp100-200 ribu dari setiap transaksi. Sementara tarif layanan mencapai Rp2 juta. Adapun selama enam bulan terakhir, perputaran uang dalam transaksi mereka mencapai hampir Rp1 miliar," ungkapnya.
SM dan TR menyamarkan status pekerjaan korban sebagai pegawai warung makanan. Kedua pelaku ini sengaja menerapkan sistem kredit utang sehingga para korban terpaksa terus menjadi PSK.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjung Priuk AKP Gusti Ngurah Krisna menambahkan beberapa korban yang dijadikan PSK oleh pelaku masih di bawah umur. Para korban yang berumur kira-kira 17-21 tahun ini berasal dari daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Kedua pelaku mengaku menjalankan praktik prostitusi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Sudah lima tahun terakhir ini (praktik prostitusi itu). Omzet miliaran kita lihat dari keterangan saksi saat menjelaskan mutasi rekening banknya. Yang hampir setiap bulan terdapat transaksi sebesar Rp200-250 juta dalam rekening tersebut," ucap Gusti.
Atas perbuatannya, SM dan TR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.