ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita atribut partai politik seperti spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin.
Pencabutan atribut parpol yang dilaksanakan di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta juga disebabkan masa pemasangan atau penayangan sudah berakhir.
"Kami mengimbau seluruh pihak turut berpartisipasi menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan bersama dalam hal pemasangan media informasi maupun alat peraga," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).
Arifin menyebut pencabutan itu juga khususnya yang berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
Berdasarkan Seksi Data dan Informasi pada Juni 2023, Satpol PP DKI telah menurunkan 1.006 lembar bendera partai dan 3.101 lembar spanduk (banner) yang berhubungan dengan tokoh masyarakat maupun tokoh partai tertentu.
"Untuk diketahui, penertiban tersebut mayoritas berkaitan dengan Pemilu 2024 dan juga alat peraga partai politik," ujar Arifin.
Sebelumnya, Arifin mengatakan Satpol PP DKI Jakarta berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta terkait persiapan pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.
"Kita perlu ada kesamaan dalam hal irisan tugas-tugas yang berkaitan dengan Pol PP, KPU dan Bawaslu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.