ERA.id - Satpol PP Kota Semarang membongkar spanduk 'petugas partai harus nurut' bergambar Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Jumat (4/11) malam. Spanduk-spanduk itu sebelumnya terpasang di sejumlah lokasi di Jalan Erlangga dan Jalan Gombel lama dan Baru, Kota Semarang.
Spanduk itu memampang foto Ganjar memakai baju merah partai dengan dominasi warna merah serta lambang PDIP Perjuangan. Di atasnya terdapat tulisan dari kutipan ucapan Ganjar saat diundang ke DPP PDIP untuk menerima sanksi, "Petugas Partai Harus Nurut. Saya Sejutu."
Petugas Satpol PP menurunkan spanduk-spanduk itu dan membawanya dengan sebuah mobil pikap yang menyisir sejumlah lokasi. Spanduk tersebut rupanya tidak memiliki izin.
Kepala Satpol PP Fajar Purwoto mengatakan, pencopotan baliho ini mengacu pada Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang pemasangan reklame. "Kami sudah koordinasi dengan Satpol Provinsi. Kami sampaikan bahwa pemasangan MMT atau apapun selama tidak ada izinnya kami lepas," ujarnya.
Apalagi pemasangan spanduk itu tidak seizin Satpol PP. Pencopotan spanduk ini juga demi menjaga situasi kondusif Kota Semarang. "Kami lepas karena kami ingin Semarang landai tidak ada masalah. Bendera parpol selama tidak ada izin Kesbangpol juga kita ambil," ujar dia.
Dari penyisiran ini, Satpol PP menemukan tiga titik pemasangan spanduk. Namun pihaknya akan terus melalukan aksi bersih-bersih itu. "Nanti kalau ada lagi tolong kami diberi tahu. Nanti kita ambil. Memang tugas Satpol PP selalu melalukan penindakan reklame tidak berizin," kata Fajar.
Ganjar sebelumnya juga meminta spanduk bergambar dirinya itu dicopot. "Nggak tahu yang buat siapa. Nanti kalau ngelek-ngeleki pemandangan ono rupaku, apalagi nggak izin, dicopot saja, lah. Nggak enak saya," ujar Ganjar