ERA.id - Kasus pengamat politik, Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih dalam tahap penyelidikan. Untuk mendalami kasus ini, polisi akan meminta keterangan ahli hukum pidana pada hari ini.
"Untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Ade menambahkan penyidik sebelumnya telah meminta keterangan ke ahli bahasa, ITE, dan sosiologi hukum. Klarifikasi ke para terlapor juga telah dilakukan.
"Jadi total sudah ada tiga laporan polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Ade.
Sebelumnya, relawan Jokowi, yakni Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7) lalu, terkait ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi dengan ucapan "b*ji*gan t*lol".
Refly Harun ikut dilaporkan karena diduga menyebarkan ucapan Rocky Gerung yang menghina presiden. Laporan mereka teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan ketiga dibuat oleh organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023.