Bareskrim Kirim Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

| 16 Aug 2023 10:53
Bareskrim Kirim Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan
Panji Gumilang. (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri telah selesai menyidik kasus dugaan penistaan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Penyidik pun akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke kejaksaan hari ini.

Itu diakui Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Penyidik sudah memeriksa 41 saksi dan 18 ahli dalam menelusuri kasus ini. Djuhandhani pun menyebut, berkas perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang nantinya akan diteliti kejaksaan.

Bila belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas perkara itu untuk dilengkapi penyidik Bareskrim Polri. "Tentu saja perkembangan selanjutnya disampaikan kejaksaan," ucap Djuhandhani.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Bareskrim Polri lalu menggeledah Kompleks Ponpes Al-Zaytun untuk mencari barang bukti lain di kasus ini. Sebanyak 31 barang disita dalam penggeledahan tersebut.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.

Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.

Rekomendasi