ERA.id - Bareskrim Polri menyebut persidangan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang belum tentu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Alasannya, untuk menjaga kondusifitas di kawasan Indramayu.
"Melihat situasi wilayah menjelang ataupun tahapan Pilpres mungkin lebih menjaga keamanan di wilayah indramayu, alasannya (sidang Panji Gumilang belum tentu digelar di PN Indramayu)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Djuhandhani menambahkan keputusan pelaksanaan sidang Panji Gumilang ditentukan berdasarkan kesepakatan kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Pada hari ini, penyidik Bareskrim akan melimpahkan Panji Gumilang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Beberapa barang bukti yang akan dilimpahkan ke kejaksaan di antaranya berupa video, alat-alat yang dipakai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini saat menyebarkan berita, rekaman CCTV, dan laptop.
Panji disangkakan Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama tersangka Panji Gumilang sudah lengkap (P-21).
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P-21) setelah penelitian oleh jaksa peniliti (P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (27/10).