ERA.id - Polisi menyebut uji coba tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta akan diterapkan per Sabtu (26/8/2023) depan.
Bila ada kendaraan yang tak lolos uji emisi, maka terancam ditilang dengan denda Rp250-500 ribu.
"Untuk sepeda motor (didenda) Rp250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 (Agustus) itu sudah mulai dilakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Latif menerangkan uji emisi dan uji coba tilang ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi polusi di Ibu Kota. Perwira menengah (Pamen) Polri ini menyebut tilang uji emisi ini tidak bisa dilakukan di suatu tempat begitu saja seperti razia pada umumnya.
Sebab bila dilakukan maka akan menimbulkan kemacetan. Penilaian dilakukan di tempat-tempat yang mengutamakan bisa melakukan uji emisi.
"Nah tahapan tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai uji coba tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023.
"Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September," kata Kadis DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).
DLH DKI Jakarta juga bekerjasama dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.