ERA.id - Tahukah Anda, masa berlaku hasil uji emisi ternyata hanya satu tahun. Oleh karena itulah, setiap tahunnya pemilik kendaraan harus memperpanjang sertifikat uji emisi.
Seperti yang diketahui, uji emisi adalah persyaratan wajib bagi setiap kendaraan yang melintas di Jakarta. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur no 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap mobil dan motor yang berusia di atas tiga tahun diharuskan menjalani uji emisi.
Masa Berlaku Hasil Uji Emisi
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, setidaknya uji emisi dilakukan setahun sekali. Oleh sebab itu, sertifikat uji emisi hanya berlaku untuk masa satu tahun ke depan.
"Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi," demikian bunyi pasal 3.
Adapun terkait biayanya, tergantung dari tempat uji emisi dilakukan. Hal yang perlu diingat adalah, biaya tersebut dibebankan kepada pemilik kendaraan. Sedangkan tarif uji emisi ini berbeda-beda.
Untuk kendaraan mobil, dari informasi yang didapatkan dari salah satu kios uji emisi kawasan Jakarta Timur, untuk mobil bensin biayanya sebesar Rp100 ribu. Kendaraan motor dikenakan tarif lebih murah, yaitu Rp50 ribu. Sementara jika uji emisi mobil dilakukan di bengkel resmi seperti Auto2000 secara mandiri, maka biayanya adalah sebesar Rp162 ribu, sudah termasuk PPN dan cetak sertifikat. Jika uji emisi dilaksanakan bersamaan dengan servis berkala, biasanya tidak dikenakan biaya.
Bagi Anda yang ingin mencari uji emisi gratis, sampai 31 Agustus 2023, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta masih menyelenggarakan uji emisi di beberapa bengkel tanpa dikenakan biaya. Untuk lokasinya sendiri, bagi pengguna Android bisa meninjau langsung melalui aplikasi e-uji emisi. Adapun bagi pengguna handphone dengan sistem iOS, juga bisa mencari informasi uji emisi di aplikasi JAKI.
Informasi Uji Emisi Melalui Aplikasi
Melalui aplikasi JAKI, untuk mendapatkan informasi lokasi uji emisi, Anda bisa menjalani langkah-langkah di bawah ini.
1. Buka Aplikasi JAKI
2. Ketik emisi pada search bar
3. Klik rekomendasi 'daftar cek lokasi dan hasil uji emisi'
4. Tentukan lokasi tempat uji emisi
5. Tentukan lokasi tempat uji emisi kendaraan roda dua atau roda empat
Sebagai informasi penting yang harus diketahui, per 1 September, kendaraan yang belum menjalani uji emisi akan kena tilang. Denda yang dikenakan paling besar senilai Rp500 ribu untuk mobil dan motor sebesar Rp250 ribu.
Demikianlah penjelasan tentang masa berlaku hasil uji emisi yang harus Anda ketahui, semoga penjelasan ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…