Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari

| 24 Aug 2023 14:41
Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Sachril Agustin/ERA)

ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut masa penahanan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta diperpanjang selama 40 hari.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan, sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023) 

Jenderal bintang satu Polri menambahkan Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang, pada Kamis hari ini.

Satu saksi lainnya yang dimintai keterangan yakni anggota pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yakni AH. Untuk tiga saksi lainnya merupakan bendara Madrasah Al-Zaytun.

"Penyidik Dittipideksus telah memeriksa tiga orang pihak Bendahara Madrasah Al-Zaytun (yaitu) SM, M, NH," ucap Ramadhan.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

PPATK sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.

Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan TPPU. Kasus dugaan korupsi dana BOS dan TPPU ini telah naik ke tahap penyidikan.

Rekomendasi