Panji Gumilang Sempat Tak Hadir Pemeriksaan karena Alasan Demam, Polisi: Surat Dokternya Diragukan

| 02 Aug 2023 18:06
Panji Gumilang Sempat Tak Hadir Pemeriksaan karena Alasan Demam, Polisi: Surat Dokternya Diragukan
Arsip foto - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

ERA.id - Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, per Rabu (2/8/2023) hari ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan penyidik memutuskan menahan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini karena tersangka ini tak kooperatif saat diperiksa sebagai saksi pada Kamis (27/7).

"(Panji Gumilang) tidak hadir (saat diperiksa sebelumnya) menyatakan alasan sakit demam. Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim (surat dokter) via WA (WhatsApp) aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Panji Gumilang juga diputuskan untuk ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di atas lima tahun penjara. Selain itu, karena dikhawatirkan tersangka ini mengulangi perbuatannya.

"(Alasan penahanan lainnya karena) dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Panji Gumilang, pada Rabu hari ini. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, hari ini.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini dijerat pasal berlapis.

Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Rekomendasi