ERA.id - Muhammad Husen (28), tersangka pembunuhan Irwan Hutagalung (53), yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup
Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rizky Pratama, di Semarang, Rabu, mengatakan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Mei 2023 itu telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum
Menurut dia, tersangka dijerat dengan pasal subsideritas, yakni Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimal penjara seumur hidup," katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/9/2023).
Menurut dia, dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Rizky menyebut pemberkasan perkara tersebut memang memakan waktu cukup lama di penyidik kepolisian.
Ia menjelaskan kejaksaan salah satunya meminta kepolisian untuk melengkapi berkas dengan pemeriksaan kejiwaan yang hasilnya bisa dipertanggungjawabkan
"Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka sehat dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya
Hasil penyidikan kepolisian ini, lanjut dia, dipastikan dapat menjerat tersangka dengan pasal yang disangkakan saat persidangan nanti.
Sebelumnya, sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan ditemukan tak bernyawa dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) tersebut dibunuh dengan cara dimutilasi dan dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan pegawainya.