Polda Metro Gelar Operasi Zebra sampai Bulan Depan, Berikut Jenis Pengendara yang Diincar

| 18 Sep 2023 12:35
Polda Metro Gelar Operasi Zebra sampai Bulan Depan, Berikut Jenis Pengendara yang Diincar
Ilustrasi polisi lalu lintas (ERA.id)

ERA.id - Polda Metro Jaya melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2023 yang akan berlangsung selama 14 hari dari Senin (18/9/2023) hari ini sampai Minggu (1/10/2023) mendatang.

"Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yaitu pada tanggal 18 September sampai dengan 1 Oktober 2023," Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).

Suyudi menerangkan Operasi Zebra Jaya 2023 ini memiliki tiga tujuan utama, yakni untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat, menurunkan angka kecelakaan, dan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Jenderal bintang satu Polri ini ingin agar seluruh petugas melaksanakan operasi ini dengan sungguh-sungguh. Sebab pada Januari hingga Agustus 2023, jumlah kecelakaan di DKI Jakarta sebanyak 8.254 kasus.

"Saya harap melalui Operasi Zebra Jaya tahun 2023 ini kita dapat mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas sehingga dapat dilakukan pencegahan dengan tepat sasaran," ucapnya.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama Operasi Zebra Jaya 2023 ini, yakni:,

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.

Rekomendasi