ERA.id - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membayarkan ijazah siswa yang tertahan di sekolah swasta.
"Ijazah itu ditarik tentu ada pembiayaan, Pemprov DKI harus membayar itu kepada sekolah swasta," kata Jhonny, Rabu (4/10/2023).
Jhonny menuturkan Pemprov DKI harus bergerak cepat dengan memanggil seluruh sekolah yang menahan ijazah.
Dia menyayangkan jika keluarga kurang mampu menyekolahkan anak di sekolah swasta ternyata setelah lulus ijazah milik anaknya ditahan sehingga tidak bisa mendapat pekerjaan yang layak.
"Sementara anak penjual nasi uduk, anak pengemudi ojol, atau pegawai rendahan apalagi yang mereka kemarin di PHK karena COVID-19 masa negara enggak ikut turun tangan," terangnya.
Dia menyebutkan sejumlah sekolah yang diduga menahan ijazah yakni salah satunya berada di Jakarta Utara. Dia mengaku telah menerima laporan 165 ijazah tertahan.
Padahal, hal ini sudah menjadi konsekuensi wajib belajar 12 tahun sehingga sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki ijazah agar bisa mendapatkan pekerjaan.
Dengan demikian, dia berharap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mampu menuntaskan salah satu persoalan di Jakarta.
"Akhirnya mereka pengangguran, itulah yang dikatakan nanti kemiskinan tapi kemiskinan struktural, warga tidak bisa mengakses program Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menelusuri sekolah di wilayah DKI Jakarta terkait adanya laporan penahanan ijazah kelulusan milik siswa sebuah sekolah swasta akibat belum melunasi pembayaran.
"Kami sudah mendata, sekarang dalam proses memverifikasi dan mengecek kebijakannya, statusnya bagaimana terkait anak itu mampu atau enggak, prosesnya itu kan perlu waktu untuk mencari data," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta terus menelusuri lebih dalam alasan pihak sekolah menahan ijazah siswa yang sudah lulus. Menurut Purwosusilo, penahanan ijazah di sekolah swasta itu kemungkinan disebabkan kondisi ekonomi keluarga karena terdampak pandemi COVID-19.
Jika ditemukan adanya pelajar yang masih memiliki tunggakan pembayaran di sekolahnya, Disdik DKI akan mengonfirmasi alasan masih ada tunggakan yang belum dilunasi dan tunggakan apa saja.